Benang Merah
  Berita Maret 2007
 

Kondisi Jalan di Dusun Maron Sulitkan Masyarakat

Malang, BM- Desa Ngroto Kecamatan Pujon Kab. Malang yang menaungi 3 dusun yakni Dusun Krajan, Dusun Maron dan Dusun Lebaksari ternyata mempunyai potensi sumber daya alam (SDA) yang besar, namun sayangnya salah satu dari ketiga dusun tersebut yakni Dusun Maron, SDA-nya masih belum tereksploitasi secara maksimal hal ini disebabkan karena kondisi jalannya tidak laik untuk dilalui kendaraan pengangkut. Kendala inilah yang menyebabkan masyarakatnya harus hidup dalam garis kemiskinan dan mengalami kesulitan untuk meningkatkan kesejahteraannya.
Dusun Maron yang memiliki potensi SDA berupa susu sapi dan hasil pertanian berupa sayur mayur sebenarnya mampu meningkatkan taraf hidup masyarakatnya serta memberikan kontribusi bagi desa, namun karena kendala sarana dan prasarana khususnya sarana jalan yang mengakses dusun tersebut dengan daerah lain kurang layak dan masih berbentuk jalan tanah maka kemampuan SDA itu sementara ini belum bisa terpenuhi.
Kepala Desa Ngroto H. Mustofa AM, membenarkan kondisi Dusun Maron tersebut, kondisi jalan yang masih jalan tanah dan belum berbentuk jalan makadam itu dirasa sangat merepotkan masyarakat Dusun Maron untuk menjual hasil buminya. Kondisi jalan yang menanjak dan menjadi licin apabila turun hujan tersebut akan menyulitkan kendaraan yang menuju atau dari Dusun Maron untuk memuat hasil bumi masyarakatnya.
“Dulu jalan tersebut masih berupa jalan setapak, namun sekarang sudah saya lebarkan tapi masih berupa jalan tanah dan belum di makadam, lagipula jalan itu menanjak dan kalau hujan jalan itu menjadi licin, jadi selama ini masyarakat memang kesulitan kalau melewati jalan itu,” ujar H. Mustofa.
Dijelaskan pula, bahwa dirinya sudah mengusulkan dan mengupayakan agar jalan tersebut diperbaiki menjadi jalan makadam melalui Musyawarah Rencana Pembangunan Desa (Musrenbangdes), namun sampai saat ini usulan Kades Ngroto tersebut belum ditanggapi pemerintah daerah.
“Sebenarnya perbaikan jalan itu sudah saya usulkan melalui Musrenbangdes untuk dibuat menjadi jalan makadam, namun kalau pembangunannya menggunakan pola kemitraan terus terang masyarakat tidak mampu karena masyarakat Dusun Ngroto tergolong masyarakat miskin,” jelas kades Ngroto.
Selama 8 tahun dirinya memegang pemerintahan desa, H. Mustofa AM sebenarnya sudah banyak menorehkan prestasinya dalam membangun Desa Ngroto, diantaranya turut andil dalam pembangunan Sub Terminal Agribisnis (STA) Mantung, pembuatan lapangan sepak bola, Polindes, dan pasar kambing  yang hingga saat ini kesemuanya itu mampu memberikan kontribusi bagi pendapatan asli desa.
“Desa Ngroto ini merupakan satu-satunya desa di kabupaten Malang yang mempunyai pendapatan asli desa. Tahun 2006 lalu pendapatan asli desa kita dari STA Mantung sebesar Rp. 17 juta dan dari Polindes sebesar Rp. 2 juta, sedangkan untuk pasar kambing masih belum karena masih baru,” tutur H. Mustofa. (jak)

KPUD Patuhi Aturan, Incumbent Mempertanyakannya

Batu, BM- Terkait aturan baru yang ditetapkan oleh Depdagri dalam pelaksanaan Pilkada, beragam pendapat muncul dari beberapa pihak yang terlibat dalam proses Pilwali Batu yang agendanya mulai dilaksanakan tanggal 25 Juni mendatang. Pihak KPUD Kota Batu berpendapat tetap mematuhi semua aturan yang akan ditetapkan dalam PP No. 6 Tahun 2005, sedangkan incumbent masih mempertanyakan status hukum dari aturan baru yang telah diputuskan MA dengan pertimbangan asas ekualiti dan non diskriminatif tersebut.

Keputusan Mahkamah Agung atas judicial review terhadap PP No. 6 Tahun 2005 khususnya perubahan pasal 40 ayat 1 yang menjelaskan status incumbent pada proses pilkada tersebut ditanggapi oleh KPUD Kota Batu dengan tenang, sebab pada intinya KPUD sendiri akan tetap mematuhi segala aturan yang akan diberlakukan dan akan menerapkannya pada proses Pilwali di Kota Batu mendatang.

Dalam keterangannya, Ketua Bagian Hukum dan Siaran Pers KPUD Kota Batu, Bagyo Prasasti mengatakan bahwa nantinya yang menjadi dasar hukum pelaksanaan pilkada di Kota Batu adalah PP No. 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, baik itu mengacu pada aturan lama ataupun aturan yang baru. Namun apabila nanti aturan baru tersebut diberlakukan, maka KPUD akan menambah persyaratan untuk incumbent saat mendaftarkan dirinya di KPUD, yakni surat pengunduran diri yang ditandatangani oleh atasannya.

“KPUD akan mematuhi aturan yang akan ditetapkan sesuai dengan PP No. 6 Tahun 2005, baik itu aturan lama ataupun aturan baru, dan jika aturan baru tersebut diberlakukan maka KPUD akan meminta incumbent tambahan surat pengunduran diri yang ditandatangani atasannya saat mendaftarkan diri sebagai Cawali,” terang Bagyo.

Ketika ditanya mengenai kemungkinan penggunaan fasilitas negara oleh Cawali dalam proses pelaksanaan Pilwali Batu, Ketua Bagian Hukum dan Siaran Pers ini menjelaskan bahwa untuk pengawasan dalam pelaksanaan pilwali nanti akan dilakukan oleh Panitia Pengawas (Panwas) dan masyarakat, jadi jika nanti ada pelanggaran-pelanggaran dalam kegiatan Pilwali Batu masyarakat dapat melaporkannya pada Panwas atau Kepolisian.

“Kalau masyarakat nanti melihat pelanggaran atau penggunaan fasilitas negara dalam kegiatan Pilwali Batu seperti pelanggaran pemakaian mobil dinas untuk berkampanye, silahkan melaporkannya ke Panwas atau pihak Kepolisian,” jelas Bagyo.

Sementara itu Walikota Batu Drs. Imam Kabul, MSi. M.Hum selaku incumbent malah mempertanyakan status hukum dari aturan baru yang ditetapkan oleh Depdagri tersebut. Menurutnya perubahan aturan dalam pasal 40 ayat 1 PP No. 6 Tahun 2005 justru bertentangan dengan UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan sesuai asas hukum yang berlaku maka ketetapan hukum yang lebih tinggi akan membatalkan ketetapan hukum dibawahnya.

“Perubahan aturan dalam PP tersebut justru tidak sesuai dan bertentangan dengan UU No. 32 Tahun 2004 dan sesuai asas hukum yang berlaku kalau ada aturan atau ketetapan hukum yang bertentangan dengan ketetapan hukum diatasnya, maka ketetapan hukum diatasnya secara otomatis akan membatalkan ketetapan hukum dibawahnya,” ujar Imam Kabul.

Disamping itu, Imam Kabul juga berpendapat bahwa putusan MA atas judicial review tersebut tidak dapat dikatakan sebagai putusan final, sebab hasil putusan itu masih harus dikaji lagi oleh para pakar dari hukum ketatanegaraan. Ditambahkannya, perubahan aturan tersebut dapat juga dikatakan sebagai pembatasan terhadap hak-hak politik yang dimiliki oleh setiap warga negara dan hal itu akan membawa dampak politis dan sosial di masyarakat.

“Putusan MA itu masih belum bisa dikatakan sebagai keputusan akhir, sebab masih perlu adanya proses hukum lagi sebelum aturan itu benar-benar disahkan, dan hasilnya nanti masih harus dikaji oleh pakar-pakar yang paham dalam bidang hukum ketatanegaraan. Kalau aturan itu jadi diberlakukan maka sama saja dengan membatasi hak-hak politik warga negara, dan itu akan berdampak politis dan sosial di masyarakat,” terang Incumbent. (jak)


Kadis Infokompus Bantah Dugaan Korupsi di Dinasnya

Batu, JM- Dugaan adanya korupsi di Dinas Infokompus Kota Batu terhadap pengadaan barang dan jasa senilai Rp. 750 juta yang dilakukan pada tahun 2005, di bantah oleh Kepala Dinas Infokompus Kota Batu Drs. Syamsul Huda. Tuduhan adanya penyimpangan dalam bentuk kerjasama fiktif dengan salah satu media cetak dalam mempromosikan Kota Batu saat itu dianggap tidak sesuai dengan kenyataan yang ada.

Merebaknya kasus dugaan korupsi pada Dinas Infokompus Kota Batu ini bermula ketika salah satu media cetak mingguan menemukan dan mengungkapkan hasil penemuan data pada hasil laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2005 tentang adanya kesalahan administratif terhadap proses pengadaan barang dan jasa yang dilakukan oleh Dinas Infokompus dengan 4 media cetak dalam kegiatan promosi pembangunan di Kota Batu.

Didalam hasil laporan BPK tahun 2005 tersebut dikemukakan bahwa adanya penggunaan anggaran Dinas Infokompus untuk mengadakan kerjasama dalam bentuk promosi pembangunan Kota Batu dengan 4 media cetak senilai Rp. 750 Juta dengan rincian 3 media cetak dengan nilai kontrak masing-masing Rp. 200 juta dan 1 Media cetak dengan nilai kontrak Rp. 150 juta.

Salah satu media cetak yang tersebut dalam kerjasama tersebut adalah Surat Kabar “Batu Post” dengan nilai kontrak kerjasama sebesar Rp. 200 juta. Media cetak inilah yang akhirnya memicu pertanyaan dan dugaan adanya korupsi di tubuh Dinas Infokompus, sebab kenyataanya Surat Kabar “Batu Post” sudah tidak terbit lagi sejak tahun 2005.

Adanya kerjasama dengan Surat Kabar “Batu Post” inilah yang dianggap Kepala Dinas Infokompus Kota Batu Drs. Syamsul Huda tidak benar dan tidak sesuai dengan kenyataan. Menurutnya Dinas infokompus tidak pernah melakukan kerjasama dengan Surat Kabar “Batu Post” dalam kegiatan promosi pembangunan di Kota Batu.

“Apa yang disampaikan dalam pemberitaan tersebut tidak sesuai dengan kenyataan contohnya, katanya saya kerjasama dengan “Batu Post”, saya tidak pernah kerjasama dengan “Batu Post” dan itu bisa di crosscek ke “Batu Post” dan di administrasi saya tidak ada,” jelas Syamsul Huda.

Kadis Infokompus menganggap bahwa data yang tertulis dalam laporan BPK tahun 2005 yang sekarang ini dijadikan dasar alasan oleh beberapa pihak atas dugaan korupsi tersebut merupakan hasil laporan sementara BPK, sebab setelah hasil laporan tersebut dicocokkan dengan data administrasi dan diperiksa, BPK mengganggap perjanjian kerjasama tersebut tidak ada cacat dan masalah, dan hasil pemeriksaan akhir BPK tersebut dilaporkan dalam pemuktahiran data dan saat ini sudah diterima oleh Badan Pengawas (Bawas) Kota Batu.

“Silahkan anda cek proyek 2005 tentang catatan Dinas Infokom yang terakhir dalam pemuktahiran data, kalau yang itu masih proses dan bukan catatan BPK. Anda cek di Bawas, hasil audit BPK tahun 2005, tidak ada atau nol persen catatan Dinas Infokom,” tegas Kadis Infokompus.

Sementara itu Kepala Bawas Kota Batu, Ridwan, S.Sos saat dikonfirmasi ditempat terpisah membenarkan bahwa memang ada pemuktahiran data dari audit BPK tahun 2005, dan catatan untuk Dinas Infokompus tidak ada atau nol persen.

“Ya, memang ada pemuktahiran data dari audit BPK tahun 2005, dan untuk Dinas Infokompus tidak ada catatan atau nol persen,” terang Ridwan. (jak)

 


Kawasan Wisata Payung Terkena Longsor


Batu, BM- Akibat longsor yang terjadi hari Minggu (4/3) kemarin di areal perbukitan diatas kawasan wisata Payung 3 Kota Batu, menyebabkan sebagian jalan yang berada di bawah longsoran tersebut tertimbun tanah. Timbunan tanah longsor disertai beberapa batang pohon tersebut menutup hampir seluruh ruas jalan, sehingga sempat menimbulkan kemacetan kendaraan yang cukup panjang.

Kawasan wisata Payung yang masuk dalam kawasan bahaya rawan longsor di Kota Batu tersebut memang dalam beberapa hari ini diguyur hujan, sehingga diperkirakan tanah perbukitan dengan tingkat kemiringan 60 derajat dan berada diatas kawasan itu tidak mampu lagi menahan gerusan air hujan.

Tidak ada korban dalam kejadian longsor kali ini, namun kawasan wisata yang cukup ramai saat hari libur ini sempat membuat takut para pengunjungnya serta memacetkan jalan antara Kota Batu dengan Pujon. Dari pantauan media ini, sampai sore hari kemarin belum ada tanda-tanda akan dilakukan pembersihan jalan yang terkena tanah longsor tersebut oleh dinas terkait, hanya terlihat beberapa warga dan sejumlah polisi yang mengatur kelancaran lalu lintas. (jak)

 


 
 
  4688 visitors (10670 hits)  
  PERINGATAN! Semua karya tulis dan artikel ini merupakan hasil karya ACHMAD MUZAKI. Dilarang mengutip, mengambil sebagian atau keseluruhan karya tulis atau artikel tanpa seijin penulis. Karya tulis ini dilindungi oleh Undang-Undang Pers This website was created for free with Own-Free-Website.com. Would you also like to have your own website?
Sign up for free